Usai Jiwasraya, Kini Lelang Perkara Asabri, Pemerhati Hukum: Jaksa Agung Patut Beri Promosi Jajaran BPA

Terpidananya Teddy Tjokrosaputro
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Seperti punya tenaga ekstra. Paska sukses lelang barang barang rampasan dan sita eksekusi Skandal Jiwasraya, kini BPA Kejaksaan Agung lelang barang rampasan perkara Asabri.

Entah kebetulan atau tidak, lelang kali ini menyangkut pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro adik Benny Tjokrosaputro pada Selasa (17/6).

Benny biasa disapa Bentjok sendiri sudah 3 kali barang rampasan dan aset sita eksekusi dilelang oleh BPA, tapi dalam perkara Jiwasraya.

Meski, Bentjok juga tercatat sebagai terdakwa perkara Asabri.

“Apresiasi tidak cukup gambarkan kinerja BPA yang makin kesini makin ciamik. Great kata yang tepat, ” kata Pemerhati Hukum Erman Umar, Rabu (18/6) malam.

Dia menyatakan Jaksa Agung ST. Burhanuddin patut bersyukur Jajaran BPA, khususnya Direktorat Penelusuran dan Penyelesaian Aset miliki kecakapan dan Trengginas dalam bekerja.

“Dus karena itu, terhadap mereka perlu diberi tanggung jawab lebih besar alias promosi agar mereka merasa diperhatikan, ” pungkas Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI.

DUA BIDANG TANAH

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan dua objek yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali adalah dua dua bidang tanah dan atau bangunan.

Dua bidang tanah di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Ginayar seluas 1. 849 M2 laku terjual Rp 3, 992, 300 miliar.

“Atas nilai lelang yang terjual terdapat kenaikan sekitar Rp 1 miliar lebih atas nilai limit lelang sebesar Rp 2, 832, 300 miliar, ” ungkap Harli, Rabu (18/6).

Dijelaskan, objek lelang bagian Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023.

“Lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id., ” pungkas Harli.(Ahi)