Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta berhasil menyelesaikan Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sespimti Polri, di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jabar, Rabu (17/6).
“Alhamdulillah, ” ucap Sugeng pendek atas kesuksesan menyelesaikan Dikreg ke-35 Sespimti Polri menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id.
Sugeng yang terakhir menjabat Direktur D pada Satker Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung bisa disebut salah satu Akademisi Jaksa atau Jaksa Akademisi terkait pemikiran dan kontribusi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Doktor lulusan Paska Sarjana UNS 11 Maret Solo ini juga tercatat salah satu Jaksa yang sempat dipercaya menjadi Plt. Bupati Tapteng, Sumut.
Juga, salah satu jaksa yang sempat bertugas di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU.
PARADIGMA BARU
Dalam ujian tersebut, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH mengangkat naskah strategis berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.”
Pendekatan ini menawarkan paradigma baru penegakan hukum, yakni menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana sumber daya alam.
Gagasan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan narkoba, judi dan penyelundupan.
Selain itu, arah ini juga sejalan dengan politik hukum nasional yang semakin menekankan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
INOVASI PERUBAHAN.
Sebagai implementasi dari gagasan tersebut, Sugeng mengusung Program Transformasi Strategis (Inovasi Perubahan), berupa Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Inovasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengutamakan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
PELOPOR
Melalui inovasi ini, diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global, mendukung iklim investasi yang sehat.
Disamping itu juga memperkuat pemulihan aset negara, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.(ahi)












