JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menyita barang bukti berupa 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam orang tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Eko, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan keterangan dihumpun, Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, penyisiran dimulai di kawasan Sungai Pekaitan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus dibungkus plastik bening yang disembunyikan di semak-semak. Barang itu diawasi hingga air sungai mulai pasang pada sore hari.
Pengungkapan kasus peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi oleh Bareskrim Polri mengungkap modus operandi jaringan lintas provinsi. Para pelaku memanfaatkan modus jual-beli kendaraan baru hingga menyembunyikan kunci mobil di dalam knalpot untuk mengelabuhi petugas.
Pengungkapan bermula menjelang petang di kawasan pesisir Riau, saat petugas memantau pergerakan empat kardus berisi narkotika.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian menangkap orang tersebut yang diketahui bernama Irham,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari pemeriksaan awal, Irham mengaku diperintah oleh Amat Raya untuk membawa paket tersebut ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Irham yang mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ini diberi upah berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per pengiriman.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi penyergapan kedua di pesisir Sungai Rokan sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil menangkap Amat Raya bersama dua rekannya, Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, serta menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Pengembangan Hingga ke Palembang dan Kepri
Penyidikan tak berhenti di Riau. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur menggelar operasi penyerahan terselubung (controlled delivery) menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Di Palembang, tersangka Suryaman meletakkan mobil berisi narkoba di area parkir Hotel Arista sesuai instruksi pengontrol jaringan bernama Punay (DPO).
“Modus operandi jaringan ini antara lain membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, mengunci kendaraan, lalu menyembunyikan kuncinya di dalam knalpot agar dapat diambil oleh penerima sesuai arahan,” jelas Eko.
Tak lama kemudian, petugas menangkap Yohanes Nero Sandra saat hendak mengambil mobil tersebut. Yohanes mengaku diperintah oleh figur pengendali lain bernama Bos Aeng (DPO) dengan imbalan Rp 40 juta. Penelusuran berlanjut hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, di mana polisi menangkap Meliasari yang diduga berperan membantu Yohanes.
Tergiur Upah Ratusan Juta, Dua DPO Diburu
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku tergiur upah fantastis dari para pengendali. Amat Raya dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram dari Punay, Suryaman mengaku telah mengantongi Rp 133 juta dari dua kali pengiriman, sementara Thoriq yang baru pertama kali terlibat dijanjikan imbalan Rp 100 juta.
Polisi kini menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Punay yang bertindak sebagai pengendali utama jaringan, serta Bos Aeng yang mengatur penerimaan barang di Palembang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pemberkasan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.(Ralian)












