JAKARTA: Polda Metro Jaya berhasil memulangkan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Libya.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat sekitar 41 WNI yang belum diketahui keberadaannya dan proses pencarian masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Libya.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan sekaligus menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.
“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta penanganan perkara berjalan dengan baik hingga proses penyidikan selesai,” ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengumumkan keberhasilan memulangkan tiga korban terbaru, yakni Nike Ahmad Rafiq (21), Siti Saodah (45), dan Novita Kusput Ranti (39).
Ketiganya tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses penyelamatan dan koordinasi lintas negara yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta perwakilan RI di Libya.
Ketiga korban diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun, mereka justru diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya, negara yang hingga kini masih menerapkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO), Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, ketiga korban mengalami eksploitasi ekonomi selama bekerja di Libya.
Setelah tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, serta mendapatkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
Selain itu, para korban akan ditempatkan di rumah aman, memperoleh pendampingan hukum, hingga difasilitasi untuk mengajukan restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam proses penanganan ini kami memastikan seluruh hak korban dipenuhi, mulai dari perlindungan, pemulihan, pendampingan hukum hingga proses reintegrasi ke daerah asal masing-masing,” kata Rita.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan orang tersebut.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban serta memastikan mereka dapat kembali ke keluarga dengan selamat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan seluruh pihak yang terlibat. Negara hadir untuk memastikan para WNI yang menjadi korban dapat dipulangkan dengan aman dan memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousef. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan perekrut dan pemberangkat CPMI secara nonprosedural ke Libya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI ke Libya sepanjang 2023 hingga 2026.
Penyidik juga telah memeriksa 25 saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, menjelaskan, berdasarkan pendataan penyidik terdapat tiga gelombang pemberangkatan korban. Dari periode pertama sebanyak 35 orang seluruhnya telah kembali ke Indonesia.
Pada periode kedua terdapat 50 orang, sedangkan periode ketiga sebanyak 20 orang.
“Saat ini masih ada sekitar 41 orang dari periode kontrak kedua yang belum pulang. Mengenai keberadaan mereka, kami masih koordinasikan bersama Pemerintah Libya dan kementerian terkait agar proses penyelamatan dapat segera dilakukan,” katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses pengungkapan jaringan perdagangan orang ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di dalam maupun luar negeri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Amin)












