JAKARTA – Langkah kaki Immanuel Ebenezer Gerungan terasa berat saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin sore itu. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel ini baru saja mendengar tuntutan lima tahun penjara berdentang dari mulut jaksa penuntut umum KPK. Baginya, angka itu bukan sekadar hukuman, melainkan sebuah teka-teki logika yang buntu.
Di hadapan para wartawan yang mengerubunginya, Noel tak mampu menyembunyikan rasa masygul. Ia mulai mengalkulasi angka-angka keadilan yang menurutnya timpang. Fokusnya tertuju pada sang “sultan” Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, yang dituntut enam tahun penjara atas dugaan korupsi senilai Rp75 miliar.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, lima tahun,” ujar Noel dengan nada bicara yang meninggi, merefleksikan kejengkelan yang mendalam. “Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal-lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah.”
Kegeraman Noel tidak berhenti di situ. Ia juga meratapi nasib Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, yang dituntut tujuh tahun penjara karena menerima Rp4 miliar—sebuah angka yang jauh di bawah nominal Bobby, namun menerima hukuman paling tinggi. “Kan gila ini. Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya,” cetusnya geleng-geleng kepala.
Bagi Noel, berapapun angkanya, jeruji besi tetaplah ruang yang mengerikan. “Dihukum tiga hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” bisiknya lirih. Ia bersikeras bahwa kebijakannya selama ini—seperti menghapus praktik penahanan ijazah hingga memberantas outsourcing yang memeras buruh—adalah demi rakyat dan mengikuti perintah Presiden. Ia mengklaim tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang ia curi.
Namun, di mata jaksa KPK, ceritanya berbeda. Noel diyakini bersalah dalam pusaran kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Ruang sidang mencatat, dari total Rp6,5 miliar uang nonteknis yang mengalir dari para ASN Kemnaker, sebagian di antaranya mampir ke kantong Noel.
Selain hukuman badan lima tahun dan denda Rp250 juta, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sisa sebesar Rp1,43 miliar, setelah dikurangi Rp3 miliar yang sudah ia kembalikan. Jika tidak, dua tahun penjara tambahan siap menantinya. Rekam jejaknya yang sempat tidak mendukung program pemerintah bersih dari KKN menjadi batu pemberat, walau sikap sopannya dan pengembalian sebagian uang menjadi pelipur lara yang meringankan.
Parameter di Balik Dinginnya Ruang Sidang
Sehari setelah keluhan Noel menggema di pengadilan, tanggapan datang dari gedung komisi antirasuah. Di bawah terik matahari di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi riuh disparitas tuntutan tersebut dengan ketenangan seorang penegak hukum.
Bagi Fitroh, hukum tidak bekerja menggunakan perasaan atau logika matematika sederhana di jalanan. Ada lembaran-lembaran pedoman baku yang harus ditaati oleh setiap jaksa penuntut umum sebelum menuntut seseorang.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” jelas Fitroh tenang kepada awak media.
Fitroh memaparkan bahwa jaksa telah merekam dengan jeli setiap dinamika yang tersaji di bawah lampu ruang sidang. Setiap detail dikuliti; mulai dari pasal yang dilanggar, nominal yang diperoleh, hingga bagaimana gestur dan pembuktian mengalir selama proses persidangan. Hal-hal yang memberatkan maupun meringankan memiliki bobot metriknya sendiri.
Mengenai tudingan ketidakadilan karena jarak tuntutan Noel dan sang ‘sultan’ Kemnaker hanya terpaut satu tahun, Fitroh menegaskan bahwa semua itu memiliki parameter yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Fitroh menyudahi pembicaraan.
Kini, bola panas berada di tangan Noel. Di balik dinding selnya, ia mengaku tengah menyusun nota pembelaan pribadi. Melalui pleidoi itu, Noel berjanji akan menumpahkan semua argumen dan kebijakan pro-rakyatnya, mencoba mengetuk hati majelis hakim agar tidak melihat kasusnya hanya dari dinginnya angka-angka parameter di atas kertas pedoman KPK. (Ralian)












