TANGERANG : Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, membekuk pelaku curanmor dan satu penadah sepeda motor hasil curian. Tersangka JS dan RE mengaku menjual kendaraan curian secara daring.
Pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa tanggal 4 Agustus 2026 siang. Berkat kegigihan petugas dalam menyelidiki kasus curanmor ini, JS berperan sebagai pemetik dan RE tersangka penadah dibekuk pada Rabu (5/8/2026).
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan meskipun telah mengamankan dua pelaku, namun pihaknya masih mengejar seorang pria berinisial Suh yang ikut melakukan pencurian bersama tersangka JS.
Menurut Anggoro, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lain.
“Doakan, pelaku yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dapat secepatnya diamankan, ” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, Jumat (7/7/2026).
Menurut kapolsek, dari pengakuan tersangka JS, sepeda motor hasil curian dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku. Kanit Reskrim AKP Riono yang memimpin penangkapan menyita dua Honda Beat diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, berikut pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita, segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya menambahkan. (Warto)












