Tegaskan Lagi Bukan Pemilik 74 Kg Emas: Hasil Penggeledahan Pekan Ini Tidak Siqnifikan ?

 

Tindak Pidana Asal TPPU Disorot

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah kembali tegaskan dirinya bukan pemilik 74 Kg emas (dan duit Rp 476 miliar, Red) yang disita Kortas Tipidkor Polri di Sentul, Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan lagi oleh Febrie saat ditanya kembali oleh Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Utama, Jumat (7/8).

“Pak FA sampaikan lagi saat ada pertanyaan lanjutan. Penegasan itu sudah disampaikan saat pemeriksaan pertama (Jumat, 17/7 di Gedung Bundar, Red), ” kata kuasa hukumnya Febri Diansyah usai pemeriksaan kliennya yang dilakukan sejak pukul 14. 00 – 20. 00 WIB.

Pada pemeriksaan pertama tersebut seperti diutarakan kuasa hukumnya (saat itu) Hitam Paris Hutapea bahwa Febrie juga tepis sebagai pemilik uang Rp 476 miliar yang disita dari Kafe d’Clan dan kediaman keluarga di Sentul.

“Semua itu ada pemilik dan kegiatannya (buat pelabuhan, Red), ” tambah anggota tim kuasa hukum lainnya Mgs. M. Farizi.
Belum diketahui alasan pertanyaan (lanjutan) kembali dipertanyakan oleh Tim 9 yang dikoordinatori Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono.

Apakah karena dari penggeledahan pekan lalu di kediaman pribadi di Kawasan Jakarta Selatan tidak ditemukan barang bukti signifikan: Wallahualam Bissawab.

Apalagi belakangan berhembus informasi bahwa diantara tumpukan uang dan emas di Sentul ditemukan kotak atau karung bertuliskan ‘Istana’ dan sampai kini belum pernah diverifikasi dan dikonfirmasi?

Kapuspenkum Anang Supriatna yang ditemui wartawan sebelumnya hanya mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan sekarang.

“Semua akan kita buktikan di pengadilan nanti, ” jawabnya diplomatis.

BERSENJATA LENGKAP

Febrie sendiri yang tetap tampil percaya diri bisa jadi karena keyakinan pemidanaan dirinya sebuah kriminalisasi, tidak dapat dikonfirmasi oleh puluhan wartawan cetak, elektronik dan media on line lantaran ketat pengamanan jajaran TNI bersenjata lengkap.

Portalkriminal. Id yang menunggui di pintu masuk kendaraan tahanan nyaris terjungkal karena desakan wartawan dan petugas yang seolah tidak memahami tugas dan fungsi wartawan.

“Pak Febrie bisa jelaskan maksud kotak dan atau karung bertuliskan ‘Istana’ di tumpukan emas dan uang di Sentul, ” tanya Portalkriminal. Id sesaat Febrie akan masuki kendaraan tahanan.

Maksud hati ingin peroleh jawaban, justru dorongan puluhan wartawan yang merangsek ke kendaraan wartawan dan sejumlah petugas berbadan kekar yang menjaga dan melindungi Febrie.

Sejumlah wartawan yang kalah kekar terhuyung-huyung dan nyaris membentur bagian belakang kendaraan tahanan.

Entah penjagaan ketat Aparat TNI karena kekhawatiran menjadi sasaran ‘tembak’ lantaran janjinya akan ‘ngelawan’ (Pimpinan Kejaksaan dan Oligarki, Red).

“Bisa jadi. Sebab setelah keluar pernyataan itu pada Jumat (24/7) sepertinya banyak yang kebakaran jenggot, ” ujar wartawan.

Seperti disampaikan Febrie dalam pesan WhatsApp bahwa dirinya menjadi sasaran tembak lantaran sikapnya yang tegas dalam mengungkap kasus korupsi dan Penertiban Kawasan Hutan: Kito Lawan Bae.

JELASKAN TERLEBIH DAHULU

Balik kepada Kuasa hukum Febri Diansyah. Menurut dia seharusnya penyidik menjelaskan lebih dahulu secara terang siapa pemilik uang dan emas yang menjadi objek penyidikan.

“Setelah itu (kepemilikan jelas, Red) barulah kemudian ditelusuri asal usulnya (bukan sebaliknya, Red), ” harap Febri.

Maksud dia, seharusnya penyidik perlu membuktikan terlebih dahulu, apakah temuan dari penggeledahan tersebut benar diperoleh dari tindak pidana korupsi (perkara asal, Red) baru kemudian dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Tidak berhenti disitu, pria berpenampilan kalem yang mengawali karir sebagai aktifis di ICW juga pertanyakan locus dan tempus delicti yang hingga memasuki pemeriksaan ketiga atas kliennya belum jelas.

TINDAK PIDANA ASAL

Menjawab pertanyaan wartawan, Febri juga singgung soal tindak pidana asal yang menjadi dasar untuk menjerat TPPU.

Hingga detik ini, tidak pernah dijelaskan ke Publik tindak pidana asal (apakah perkara Asabri (dan Jiwasraya), pasokan batubara ke PLN (Blackout) atau PT. Krakatau Steel ?)

Febri juga menyebut telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perkara TPPU.

Ia menilai terdapat persoalan mengenai tindak pidana asal yang menurutnya harus jelas dalam perkara pencucian uang.

Atas persoalan itu pula, ia akan mengujinya dalam gugatan (praperadilan) di PN. Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus mendatang.

Menurut Febri, pihaknya akan menguji permasalahan tersebut dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami yakini ada 9 indikasi pelanggaran. Kami akan buktikan di persidangan nanti, ” pungkasnya.

Koordinator Tim 9 Rudi Margono enggan mengomentari dan tergopoh-gopoh memasuki kendaraan, namun sempat terhenti sejenak saat Portalkriminal. Id menjulurkan tangan (bersalaman).(ahi)