Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penjualan obat keras tanpa ijin resmi. Ratusan butir obat daftar G itu diamankan dari satu toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 . Keterangan AKP Yudha Prakoso, yang baru satu hari menjabat Kapolsek Cipondoh, pihaknya mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter dengan barang bukti 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, satu HP, satu bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 205.000 hasil penjualan obat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, menjelaskan terungkapnya kasus obat berbahaya itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik.

Selanjutnya kata Amin, bersama anggotanya melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku inisial M alias Gal, baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman. “Si pemasok obat berbahaya itu telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” sebut kanit reskrim, Selasa (28/10/2025).

Amin Isrofi menuturkan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari, lalu hasil penjualan uang sebesar Rp 900.000 diserahkan kepada Suhman.

Maraknya penjualan obat berbahaya dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran. Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi Call Center Polri 110. (Warto)