Sukses Tuntut Wilmar Dkk dan Lelang Aset Lee Darmawan, Sutikno dan Dr. Emilwan Ridwan Dipromosi Sebagai Kajati

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sukses tuntut perkara korporasi Wilmar Dkk dan lelang barang rampasan Lee Darmawan yang 32 tahun tertunda. Jaksa Sutikno dan Dr. Emilwan Ridwan dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Kalbar.

“Mereka patut dan pantas atas promosi tersebut. Promosi ini sekaligus bukti janji Jaksa Agung yang selalu disampaikan dalam aneka kesempatan bukan isapan jempol, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Selasa (14/10).

Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 -2024 berharap prestasi yang ditorehkan kedua jaksa senior itu menjadi pelecut jaksa lain untuk ikut torehkan hal yang sama.

“Dengan demikian, catatan prestasi akan terus ditoreh. Yang pada gilirannya, menjadikan Kejaksaan lembaga yang dipercaya dalam penegakan hukum, ” akhiri Erman yang sejak 2024 dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029.

Promosi Sutikno dan Emilwan Ridwan dalam bagian dari 17 orang jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung sebagai Kajati sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.

Torehan prestasi Sutikno selalu Direktur Penuntutan pada Jampidsus sukses tuntut 3 terdakwa korporasi Wilmar Grup, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group perkara CPO serta sita eksekusi aset Wilmar Rp 11, 8 triliun.

Jaksa yang berpenampilan sederhana ini jauh sebelumnya juga lakukan sita eksekusi Duta Palma Group perkara perkebunan dalam bentuk uang tunai Rp 1, 4 triliun.

Sementara Emilwan, Alumni FH -Unhas ini dalam kapasitas Kapus Penyelesaian Aset pada BPA, selain sukses lelang barang rampasan perkara Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dan adiknya Teddy Tjokrosaputro perkara Asabri, perkara Udar Pristono (Mantan Dishub DKI).

Terakhir, eksekusi barang rampasan perkara Lee Darmawan yang sudah dinyatakan Inkracht sejak 1992 atau kurang lebih 33 tahun.

PARA KAJATI

Para Kajati tersebut, terdiri Tiyas Widiarto (Karo Perencanaan pada Jambin) menjadi Kajati Kalsel, Jacob Hendrik Pattipeilohy (Direktur I pada Jamintel) menjadi Kajati Sulut, Ketut Sumedana (Kajati Bali) menjadi Kajati Sumsel.

Lalu, Chatarina Muliana (Jaksa ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) menjadi Kajati Bali, Muhibuddin (Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus menjadi Kajati Sumbar, Roch Adi Wibowo (Kapus Instakrim pada Jambin) menjadi Kajati NTT.

Seterusnya, Didik Farkhan Alisyahdi (Inspektur Keuangan II pada Jamwas) menjadi Kajati Sulsel, Siswanto (Kajati Banten) menjadi Kajati Jateng, Bernadeta Maria Erna Elastiyani (Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jambi ) menjadi Kajati Banten.

Berikutnya, Hermon Dekristo (Kajati Jambi) nenjadi Kajati Jabar, Sugeng Hariadi (Direktur Perdata pada Jamdatun) menjadi Kajati Jambi, I Gde Ngurah Sriada (Direktur B pada Jampidum) menjadi Kajati Yogyakarta.

Terakhir, Yudi Indra Gunawan (Direktur C pada Jampidum) menjadi Kajati Kaltara, Rudy Irmawan (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun) menjadi Kajati Maluku dan Sufari menjadi Kajati Maluku Utara (Direktur E pada Jampidum) menjadi Kajati Maluku Utara.

Disamping itu, Jaksa Agung juga tunjuk Dr. Chaerul Amir (Jaksa Ahli Utama pada Jampidmil) sebagai Sekretaris Jampidmil, Rina Rina Virawati (Kajati Kalsel) sebagai Sekretaris Jambin).

Selanjutnya, Ahelya Abustam (Kajati Kalbar) menjadi Sekretaris Jamdatun), Dr. Andi Muhammad (Kajati Sulut) sebagai Sekretaris Jamwas) dan Dr. Yulianto (Kajati Sumsel) menjadi Sekretaris Balitbang Kejaksaan).

Terakhir, Saiful Bahri Siregar (Koordinator Pidsus) menjadi Wakajati Sultra) dan Umaryadi (Koordinator Pidsus) menjadi Wakajati Gorontalo).(ahi)