Penambangan di Atas Lahan Negara di Kukar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tidak pakai lama dengan aneka dalih. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hanya butuh 4 hari jerat unsur swasta dalam perkara penambangan di atas lahan transmigrasi, Senin (23/2/2026).
“Kita telah tetapkan BT sebagai tersangka dan malam (Senin, Red) dan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan, ” kata Kasipenkum Tony Yuswanto, Senin malam.
Kinerja apik Kejati Kaltim tersebut diapresiasi Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia dan bahkan patut dijadikan blue print dalam penanganan perkara korupsi.
“Kami apresiasi penuh. Harapan kami penanganan perkara ini patut dijadikan blue print (contoh, Red, ” komentari Iqbal, Selasa (24/2).
Empat hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (18/2) Kejati Kaltim sudah lebih dahulu jerat dua Mantan Kadistamben Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) atas nama BH (Basri Hasan) yang menjabat tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) menjabat tahun 2011- 2013.
INGATKAN SRITEX KLASTER II
Penanganan cepat diikuti keterbukaan informasi, mengingatkan penanganan perkara Sritex Klaster II yang disidik sejak Agustus 2025 hingga kini diam di tempat. Tidak dihentikan, juga tidak diikuti penetapan tersangka. Bahkan, sejak pertengahan Desember 2025 tidak diketahui sama sekali perkembangannya.
Mantan Dirut Bank BRI (2014-2019) dan Direksi BRI, BNI dan LPEI yang telah diperiksa, tapi tak seorang pun dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
Sritex Klaster II terkait kucuran kredit Rp 2, 5 triliun oleh Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI yang diduga dilakukan secara melawan hukum
Begitu juga, kasus Bos Djarum Victor Rachmat Hartono terkait perkara pengurangan pajak 2010 – 2022. Justru, status Cegah-nya dicabut pada akhir November setelah 14 hari dicegah ke luar negeri pada 14 November.
TIGA KORPORASI
Kembali kepada perkara tambang ilegal di Kaltim, Tony mengungkapkan tersangka BT tercatat sebagai Direktur pada tiga Korporasi anak usaha Jembayan Muarabara Group.
Ketiga perusahaan dimaksud dari berbagai informasi, yakni PT. JMB diduga Jekbayan Muarabara, PT. ABR diduga Arzara Baraindo Energitama dan PT. KRA diduga (Kemilau Rindang Abadi.
Korporasi dimaksud diduga menambang batubara ada lahan transmigrasi, di Kecamatan Tenggarong Seberang tanpa izin dari Menakertrans sejak 2001- 2007.
Berakibat, negara dirugikan sampai Rp 500 juta. Jumlah ini belum termasuk dugaan kerusakan lingkungan.
BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama) dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).
Mereka menambang batubara di lahan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari tahun 2001 sampai dengan 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Tersangka diduga telah menambang batubara di lahan HPL No I tanpa izin Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pemilik lahan. Akibatnya negara dirugikan Rp 500 miliar (belum termasuk kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan, Red,” pungkasnya.(ahi).












