Komjak Temui Dr. Rudi Margono
PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Terungkap, pengenaan jerat TPPU kepada Mantan Jampidsus didasarkan tindak pidana asal korupsi, berupa dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Hanya saja, dalam keterangan Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada tiga Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) yang datang dalam pemantauan penanganan perkara, Selasa (4/8) tidak dijelaskan tindak pidana yang mana serta Locus dan Tempus Delicti praktik pemerasan, suap dan atau gratifikasi tersebut.
Seperti diketahui, ada tiga tindak pidana yang disidik, kasus Asabri, Pemasokan Baru Bara buat PT. PLN dan PT. Krakatau Steel.
Padahal, Rudi Margono yang seharinya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sempat berkarir sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Penuntutan pada Jampidsus era Ali Mukartono.
Jajaran Gedung Bundar (Pidsus) mahfum betul di luar kepala, setiap penerbitan Sprindik Umum dijelaskan kasus posisi perkara dan peran tersangka sesaat setelah diterbitkan Sprindik Khusus (penetapan tersangka, Red): Janggal ?
Ketiga Komisioner tersebut, adalah Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman.
DIKRIMINALISASI ?
Rilis Komjak yang diterima disebutkan pula, Rudi dalam kapasitas Jamwas telah telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA (Febrie Adriansyah, Red).
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menghargai keterbukaan Koordinator Tim 9 dan juga sebagai Jamwas, karena apa yang disampaikan demikian seharusnya.
“Tidak ada yang luar biasa, ” katanya terpisah.
Menurut dia, akan menjadi luar biasa bila Policy tersebut diberlakukan sama dan bukan sebaliknya, seperti pada kasus di Sumut, Kalsel dan Bekasi beberapa waktu lalu.
“Kita yang terus mengikuti perkembangan pemberitaan nyaris tidak ada keterangan paska pencopotan Kajari di tiga daerah tersebut selengkap tindakan terhadap Febrie, ” ujarnya berharap agar masalah ini menjadi perhatian dan tidak terulang di masa datang sekaligus akhiri perbincangan.
Perbedaan perlakuan ini seakan memperkuat kritik di Ruang Publik bahwa Febrie memang di-Kriminalisasi.
Senyatanya, perkara Febrie belum berkekuatan hukum tetap tapi hak-haknya telah “dilumpuhkan” dari informasi sepihak yang terus digulirkan.
Mulai statement Febrie telah mengajukan pengunduran diri padahal tidak pernah ajukan surat pengunduran diri, ada informasi terdapat kotak bertuliskan “Istana” dalam penggeledahan di Sentul tidak pernah disinggung.
Juga, pergantian dirinya sebagai Jampidsus saat perkara belum Inkracht dan tidak jelas tindak pidana yang disangkakan serta kasus posisi.
“Patut diduga hukum telah dijadikan ‘alat’ kepentingan politik ” duga Ronal, Jurnalis Peliput Kejaksaan Agung dengan tanda tanya besar.
Belakangan, Oligarki dan pengusaha besar banyak terpinggirkan karena sikap tegas Febrie sebagai Jampidsus, mulai dua anggota Kabinet Jokowi, yaitu Johnny G. Plate dan Nadiem A. Makarim ditetapkan tersangka perkara terpisah dan Raja Minyak M. Riza Chalid ditetapkan tersangka perkara tata kelola minyak mentah dan Petral.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Ketua Tim Pengarah PKH Menhan, 5 juta kawasan hutan yang digunakan usaha tambang ilegal dan bisnis Sawit disikat tanpa ampun.
Pada saat bersamaan, muncul aneka perlawanan, mulai penguntitan kayak cowok yang ngebet sama pacarnya: Kemana saja diikuti.
Lalu, Drone yang terbang di kantor (saat itu) Menara Kartika Adhyaksa, pada 2024. Sampai kemudian penggeledahan di Cafe D’ Clane dan Sentul: Febrie tersadarkan dirinya telah dikiriminalisasi, Jumat (24/7)
INDEPENDEN
Lebih lanjut, dalam keterangannya Komjak menilai proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan dan akuntabel.
“(Tentu) dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta due process of law.’
Terakhir, Komjak mengatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sebagai bagian pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal.
“Sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku, ” pungkas Komjak.(ahi)












