Pelanggaran oleh Aparat Pemerintah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Seperti memiliki tenaga ekstra, Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Dr. Febrie Adriansyah terbang ke Kabupaten Pelalawan, Riau guna melakukan penertiban di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (10/6).
Padahal, sebelum terbang kesana dalam kapasitas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) harus persiapkan langkah penyitaan aset PT. Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon yang dilakukan pada Rabu (11/6).
Selain itu, penuntasan perkara suap dan atau gratifikasi di PN. Jakarta Pusat, perkara TPPU atas nama Zarof Ricar dan lainnya.
“Kita sangat apresiasi Beliau, karena begitu disiplin dan tegas dalam menjalankan tugas dua jabatan sekaligus, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Rabu (11/6) malam.
Komitmen Febrie telah menginspirasi Jajaran Pidsus dan Satgas PKH guna memberikan yang terbaik meski harus bekerja sampai malam hari.
“Harapan kita, meski mereka tidak minta imbal balik atas kinerja melebihi ekspektasi itu harus dan patut diberi Reward sesuai Merit System, ” pungkasnya.
Merit System yang dianut manajemen kepegawaian adalah memberi tanggung jawab lebih besar dari sebelumnya atas prestasi yang diraih.
APARAT PEMERINTAH
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar menjelaskan penertiban di kawan Hutan Konservasi TNTN guna menegakan kedaulatan hukum atas hal negara terhadap lahan seluas jurang lebih 81. 793 Hektar.
“Kegiatan tersebut melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri, ” terang Harli.
Hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan mulai berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak atau membakar hutan merupakan tindakan pelanggaran hukum, ” tegasnya.
Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.
Harli melanjutkan dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah.
“Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya, ” ucap Harli.
SATU JUTA HEKTAR LEBIH
Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha.
Rincian capaian penguasaan kembali lahan per provinsi adalah sebagai berikut:
Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha.
Riau: 331.838,67 Ha.
Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha.
Sumatera Utara: 22.559,47 Ha.
Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha;
Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha.
Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha.
Sumatera Barat: 3.897,44 Ha.
Jambi: 14.836,59 Ha.
“Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan, ” ungkapnya.
Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Penyerahan ini meliputi:
Tahap 1: Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha.
Tahap 2: (109 PT) seluas 216.990,25 Ha.
Tahap 3: PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha.
Sudah diverifikasi/BA Penguasaan: (144 PT) 230.084,14 Ha.
“Untuk capai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi, ” akhiri Harli.(ahi)












