Ungkap Aliran Uang 150 M, Kejati DKJ Cecar Walikota Jakarta Pusat Perkara Proyek Fiktif di Dinas Kebudayaan

Tidak Berhenti 1 Tersangka Seperti Skandal Lahan Pertamina
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Bidik tersangka baru, Walikota Jakarta Pusat Arifin diperiksa Kejati DKJ dalam perkara Penggadaan proyek fiktif senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ.

Sampai kini, belum diketahui dugaan keterkaitan dan atau keterlibatan dalam perkara yang menarik atensi Publik di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tegas praktik koruptif di institusi/lembaga pemerintah.

Pastinya, hingga pemeriksaan selesai dilakukan pada Kamis (6/2) status Walikota Jakarta Pusat masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasipenkum Kejati DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Syahron Hasibuan tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam upaya membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis.

Pemeriksaan ini adalah untuk kedua kali dilakukan terhadap Walikota di Pemprov DKJ, setelah sebelumnya pada Kamis (23/1) dilakukan terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

Patut diduga Penggadaan proyek fiktif diadakan di dua kotamadya tersebut dan karenanya mereka diperiksa intensif.

Sejak disidik awal Januari 2025 baru tiga tersangka ditetapkan atas nama Kadis Kebudayaan Non-aktif Iwan Hendry Wardhana, Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Mohamad Fairza Maulana serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO (Event Organizer GR-Pro berlokasi di Jakarta Selatan dijadikan tersangka, Kamis (2/1).

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun !

Bersama Arifin, turut diperiksa Pengurus Manajemen Sanggar Oplet yakni zRobet dan Sanggar Jali yaitu Putra.
Dua saksi lain yang diagendakan untuk diperiksa, namun tidak datang tanpa alasan.

Mereka, adalah Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni Mulya Pribadi dan Seniman Ewith Bahar.

SAMPAI KE AKARNYA

Seperti penanganan perkara tambang timah ilegal, penanganan perkara di Disbud DKJ harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar memberikan aspek penjeraan dan tidak membiarkan para pihak yang ikut menikmati uang haram itu lolos jerat hukum.

“Saya sepakat karena ini sesuai komitmen Pimpinan Kejaksaan agar menuntaskan perkara korupsi sampai ke akar dan maksimalkan pengembalian kerugian negara, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (7/2).

Dari pengamatan Portalkriminal id., ada dua perkara besar yang sempat ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKJ, seperti Skandal Lahan Cipayung dan Skandal Lahan Pertamina.

Sejumlah tersangka ditetapkan, tapi berhenti pada pejabat teknis dan tidak menjangkau Kadis Pertamanan dalan dalam Skandal Lahan Cipayung.

Malah, dalam Skandal Lahan Pertamina di Rawamangun hanya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadikan tersangka.

“Apa iya dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 244, 6 miliar hanya seorang Panitera saja dijadikan tersangka, ” keluh seorang wartawan sembari mengeryitkan dahi.

“Kita penuh harap Kejati DKJ ribgkus semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, termasuk sanggar seni yang dijadikan tameng untuk keruk uang negara, ” akhiri Iqbal.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang pernah menjabat Kajati DKJ dalam diskusi FGD, Februari 2024 minta Jajaran Pidsus se-Indonesia selain subjek hukum perseorang, badan hukum (korporasi) dapat dijadikan tersangka guna pengembalian kerugian negara.(ahi)