Ungkap Keterlibatan Pihak Lain, Kejagung ‘Acak-acak’ Mahkamah Agung Lagi

Oknum R Tak Kunjung Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali ‘acak-acak’ Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan perkara Ronald Tannur guna temukan tersangka baru

Bila sebelumnya, Rabu (20/11) diperiksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA inisial AL dan DI (Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim periode Oktober 2022 sampai saat ini DI, maka kali ini giliran SHL (Karo Kepegawaian).

Belum diketahui keterkaitan dalam penanganan perkara Ronald Tannur terkait permintaan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja agar permohonan kasasi jaksa ditolak.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya mengatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka ZR (Zarof Ricar, Red) dan LR (Lisa Rachmad, Red).

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red, ” kata Harli, Jumat (6/12) malam.

Perkara ini cukup menarik atensi Publik dan memaksa MA membentuk tim guna memastikan ada -tidaknya anggota Majelis Hakim Kasasi yang menerima aliran dana Rp 5 miliar dari Lisa dan hasilnya tidak ada suap.

Suap dan atau gratifikasi itu bermaksud agar majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi jaksa agar Ronald tetap bebas dari pidana penjara.

Namun, faktanya majelis hakim kasasi menerima permohonan kasasi jaksa dan menghukum 5 tahun penjara, meski masih jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun !

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald atas penganiayaan hingga tewas Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).

TIDAK DIKETAHUI

Sementara itu oknum Pegawai PN. Surabaya berinisial R yang disebut-sebut mengatur penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur belum juga diperiksa ?

Oknum dimaksud muncul setelah Lisa Rahmat selalu penasehat hukum Ronald, yakni Lisa Rachmad berkonsultasi dengan Zarof Ricar.

Terakhir, dalam perkara dugaan suap Rp 3, 5 miliar dalam penanganan perkara Ronald di PN. Surabaya diperiksa Lisa Rachmad bersama PW (Direktur PT. Golden Trimulia Valasindo) dan CRT (putra Meirizka Widjaja, Rabu (4/12).

Dalam perkara ini, selain Lisa juga Meirizka dan tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ketua), Mangapul dan Heru Hanindyo (masing-masing sebagai anggota) sebagai tersangka.(AHI)