Sama-sama Merugikan Negara, Tapi Status Hukum 375 Perusahaan Cangkang Tak Kunjung Berubah

Merugikan Negara 128, 7 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kapan perusahaan cangkang dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha (IUP) PT. Timah tahun 2015 -2022 ?

Pertanyaan ini mengemuka karena subjek hukum perseorangan dan badan hukum (Smelter) sudah dijadikan tersangka.

Sedangkan 375 perusahaan cangkang dan sejenis yang diduga karena perbuatan mereka eksploitir tambang timah ilegal hingga merugikan negara Rp 118, 7 triliun, justru belum ikut tersentuh ?

“Ini persoalan yang harus dijawab Kejaksaan Agung agar tidak timbul praduga dan atau kesan tebang -pilih, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar dalam perbincangan, Sabtu (5/4).

Alasan Erman sederhana, karena dugaan keterlibatan mereka terungkap transparan dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

“Memori Publik tidak akan lupa akan hal tersebut, ” ujar Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI sekaligus mengakhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.

Namun dari aneka informasi yang dihimpun secara terpisah menyebutkan penetapan perusahaan cangkang cangkang hanya persoalan waktu saja.

“Kita masih fokus pada 5 Smelter dahulu, ” aku sebuah sumber.

Hal lain, tambahnya, “Kesibukan menangani aneka perkara lain, khususnya terkait penerbitan kawasan hutan. Dimana Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ditunjuk Presiden sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. “

Kerugian negara akibat kerusakan ekologis oleh 375 perusahaan cangkang dan perusahaan sejenis berskala kecil ini bagian dari kerugian negara dalam Skandal Tambang Timah Ilegal Rp 300 triliun. Dimana Rp 29 triliun diantaranya dilakukan oleh Harvey Moeis Dkk. Sisanya, dilakukan oleh PT. Refined Bangka Tin (Smelter) Dkk.

Terhadap Harvey Moeis telah dilakukan persidangan dan tahap banding, permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara terhadap, badan hukum (Smelter) dijadikan tersangka sebulan lalu.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).
Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut menyamarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)

Exit mobile version