Tiga Tahun Berlalu, Perkara Penggadaan Tower PLN Mandek Tanpa Penyelesaian: Dihentikan Tidak, Lanjut Juga Tidak!

Dirilis Jaksa Agung, Senin (25/7/2022)
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Nyaris tiga tahun berlalu, perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN yang merugikan negara Rp 2, 251 triliun jalan di tempat alias mangkrak tanpa penyelesaian.

Tiada ada kepastian bagi pencari keadilan khususnya, buat Direksi PLN (saat itu) dan 14 Pabrikan Tower yang berulang kali diperiksa tanpa status !

Skandal di tubuh PLN yang belakangan ramai di Medsos karena keluhan Publik atas lonjakan tagihan bulan Maret 2024 kontras dengan perkara BTS, Tol MBZ dan Skandal BBM Oplosan.

“Saya sependapat, bila dibandingkan dengan perkara BTS, Tol MBZ dan Skandal Impor BBM dan BBM Oplosan, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Senin (7/4).

Harusnya, menurut Iqbal Kejaksaan Agung bersikap tegas dan tidak membiarkan perkara yang pada akhirnya menimbulkan tanda tanya di Publik ada apa ?

“Lanjutkan, tetapkan tersangka, bawa ke pengadilan jika cukup bukti. Sebaliknya, hentikan dan terbitkan SP3 sehingga tidak mengesankan ada tebang pilih atau adanya tekanan karena melibatkan tokoh besar, ” desak Iqbal sekaligus mengakhiri perbincangan.

Dalam perkara yang syarat perbuatan melawan hukum ini sejumlah Mantan Direktur PLN Periode 2019 sejumlah Pengurus Pabrikan Tower telah diperiksa dan menyisikan Dirut PLN Sopyan Basir dan Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari

Sejumlah, tempat termasuk ruang kerja Saptiastuti yang juga Direktur PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) dan Apartemen-nya sudah digeledah.

Terakhir, gugatan terhadap Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) nomor: Print-39/F.2 /Fd.2/07/ 2022, 14 Juli didaftarkan, Senin (12/9) di PN. Jakarta Selatan bernomor: 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan Saptiastuti ditolak.

Lalu, statemen Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi saat berbincang dengan Portalkriminal. Id, Holopis. Com dan Koranpelita.id di Kejagung, Rabu (7/8/2024) malam.

Dikatakan perkara tidak dihentikan dan hanya terkendala masalah teknis.

JAKSA AGUNG

Perkara ini menarik atensi Publik setelah Jaksa Agung ST. Burhanuddin merilis langsung di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung pada Senin (25/7/2022) dan dihadiri puluhan Jurnalis dari media elektronik, media tulis dan media online.

Dari berbagai informasi dihimpun, Skandal PLN ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang terkait dengan nama besar.

Misalnya, PT. Berca Karunia Indonesia (BKI) yang diduga dimiliki Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya. Sang Dirut Erick Purwanto telah diperiksa, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, pabrikan tower lainnya PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) diduga dimiliki kerabat Mantan Wapres Jusuf Kalla.

Dalan proyek bernilai Rp 2, 251 triliun dan syarat perbuatan melawan hukum ini terdapat 12 Pabrikan Tower lainnya.

Antara lain, PT. Gunung Steel Construction, PT. Karya Logam Agung, PT. Wika Industri dan Konstruksi.

Pabrikan Tower yang belum diperiksa, adalah PT. Citramas Teknik Mandiri, PT. Duta Cipta Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.

Jajaran PLN yang telah telah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8/2022).

Lalu, Selasa (2/8/2022) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019).

Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8/2022).

SYARAT PRAKTIK KORUPTIF

Mengacu keterangan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Senin (25/7/2022) proyek itu diduga syarat muatan perbuatan melawan hukum.

Mulai, dari dibuatnya addendum, Mei 2018 karena proyek dikerjakan tidak sesuai jadwal. Semula Oktober 2016 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.

Terakhir, tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut.(ahi)

Exit mobile version